Selasa, 16 Oktober 2012

Prolegda Kab Loteng 2013


LAPORAN HASIL PEMBAHASAN BADAN LEGISLASI DAERAH
DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TERHADAP PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN  2013


 


I.     DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah;
II.     WAKTU PEMBAHASAN
Pembahasan Program Legislasi Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 yang dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah sesuai Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9/Pim.DPRD/2012 mulai dari hari Jum’at sampai dengan Sabtu 28 s/d 29 September dan Tanggal 5 Oktober 2012.

III.   HASIL PEMBAHASAN
Sesuai Hasil Rapat Badan Legislasi Daerah dalam rangka membahas  Program Legislasi Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013, maka dapat kami sampaikan bahwa Prioritas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah  yang disepakati untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013  adalah sebagai Berikut :
No.
Judul Ranperda
Usulan
1.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Eksekutif
2.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga
Eksekutif
3.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Eksekutif
4.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan
Eksekutif
5.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Air Tanah
Eksekutif
6.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Lombok Tengah
Eksekutif
7.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa
Eksekutif
8.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Partisifatif
DPRD
9.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan
DPRD
10.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan Hasil Hutan Bukan Kayu
DPRD
11.
Daftar Kumulatif Terbuka :
1.   Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
2.   Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
3.   Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2012.


Selain Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Daerah atau DPRD dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda untuk dibahas bersama dengan ketentuan :
1.   Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
2.   Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
3.   Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Daerah  dan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah.


IV.   PENUTUP
Demikian Laporan Badan Legislasi ini kami buat untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Keputusan DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah tanggal 8 Oktober 2012 sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Daerah. 

Praya, 5 Oktober 2012
Badan Legislasi Daerah
DPRD Kabupaten Lombok Tengah;
No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1.
M. Humaidi, S.T.
Ketua

2.
Akhmad Husyairi, S.PdI.
Wakil Ketua

3.
H. Awaludin, S.H.  MM
Sekretaris bukan anggota

4.
Lalu Erlan, S.H.
Anggota

5.
Anggrat
Anggota

6.
Maskuta Rambitan, S.P.
Anggota

7.
Isro’, S.H.
Anggota

8.
Ihwan Sutrisno, S.PdI.
Anggota

9.
Dra. Nurul Adha HMZ, MM.
Anggota

10.
Hj. Siti Zar’ah, S.H.
Anggota

11.
Suhardiman, S.H.
Anggota

12.
Suratman
Anggota

13.
Lalu Mashudi, S.H.
Anggota





LAPORAN BADAN LEGISLASI DAERAH
DALAM RANGKA PEMBAHASAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2013








OLEH;
BADAN LEGISLASI DAERAH








DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2012







Tidak ada komentar:

Posting Komentar