LAPORAN HASIL PEMBAHASAN BADAN LEGISLASI DAERAH
DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TERHADAP PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TENGAH TAHUN 2013
I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah;
II. WAKTU PEMBAHASAN
Pembahasan
Program Legislasi Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 yang dilakukan oleh
Badan Legislasi Daerah sesuai Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Nomor 9/Pim.DPRD/2012 mulai dari hari Jum’at sampai dengan Sabtu 28 s/d 29
September dan Tanggal 5 Oktober 2012.
III. HASIL PEMBAHASAN
Sesuai
Hasil Rapat Badan Legislasi Daerah dalam rangka membahas Program Legislasi Daerah Kabupaten Lombok
Tengah Tahun 2013, maka dapat kami sampaikan bahwa Prioritas Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang disepakati untuk ditetapkan dalam Program
Legislasi Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 adalah sebagai Berikut :
|
No.
|
Judul Ranperda
|
Usulan
|
|
1.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
|
Eksekutif
|
|
2.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga
|
Eksekutif
|
|
3.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
|
Eksekutif
|
|
4.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan
|
Eksekutif
|
|
5.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Air Tanah
|
Eksekutif
|
|
6.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Lombok Tengah
|
Eksekutif
|
|
7.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa
|
Eksekutif
|
|
8.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Partisifatif
|
DPRD
|
|
9.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan
|
DPRD
|
|
10.
|
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan Hasil Hutan Bukan Kayu
|
DPRD
|
|
11.
|
Daftar
Kumulatif Terbuka :
1.
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
2.
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
3.
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2012.
|
|
Selain
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Daerah atau
DPRD dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda untuk dibahas
bersama dengan ketentuan :
1. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
2. Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
3. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu
Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah.
IV. PENUTUP
Demikian Laporan
Badan Legislasi ini kami buat untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi
Keputusan DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah tanggal 8
Oktober 2012 sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Daerah.
Praya,
5 Oktober 2012
Badan
Legislasi Daerah
DPRD
Kabupaten Lombok Tengah;
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda
Tangan
|
|
1.
|
M.
Humaidi, S.T.
|
Ketua
|
|
|
2.
|
Akhmad
Husyairi, S.PdI.
|
Wakil
Ketua
|
|
|
3.
|
H.
Awaludin, S.H. MM
|
Sekretaris bukan anggota
|
|
|
4.
|
Lalu
Erlan, S.H.
|
Anggota
|
|
|
5.
|
Anggrat
|
Anggota
|
|
|
6.
|
Maskuta
Rambitan, S.P.
|
Anggota
|
|
|
7.
|
Isro’,
S.H.
|
Anggota
|
|
|
8.
|
Ihwan
Sutrisno, S.PdI.
|
Anggota
|
|
|
9.
|
Dra.
Nurul Adha HMZ, MM.
|
Anggota
|
|
|
10.
|
Hj.
Siti Zar’ah, S.H.
|
Anggota
|
|
|
11.
|
Suhardiman,
S.H.
|
Anggota
|
|
|
12.
|
Suratman
|
Anggota
|
|
|
13.
|
Lalu
Mashudi, S.H.
|
Anggota
|
|
LAPORAN
BADAN LEGISLASI DAERAH
DALAM
RANGKA PEMBAHASAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TENGAH TAHUN 2013

OLEH;
BADAN LEGISLASI
DAERAH
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK
TENGAH
TAHUN 2012